Selamat Datang Sahabat Luar Biasa

KTSP SDLB SLB Negeri 2 Indramayu

 BUKU 1


KURIKULUM SDLB SLB NEGERI 2 INDRAMAYU


TAHUN AJARAN 2018-2019


 

 GLOSARIUM


 Penyempurnaan kurikulum tersebut dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Ttahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri yang terkait yang mengamanatkan tentang adanya standar nasional pendidikan yang berkenaan dengan standar isi, proses, penilaian, dan kompetensi lulusan. Upaya penyempurnaan kurikulum dimaksudkan guna mewujudkan peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek moral, akhlak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, kesehatan, seni, dan budaya. Kurikulum adalah jantungnya pendidikan (curriculum is the heart of education). Oleh karena itu, sudah seharusnya kurikulum saat ini memberikan perhatian yang lebih besar pada pendidikan budaya dan karakter bangsa dibandingkan kurikulum masa sebelumnya.

Kurikulum pada dasarnya selalu mengalami perubahan dan perkembangan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada perubahan kebutuhan peserta didik. Demikian juga kurikulum pendidikan khusus. Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus  dikembangkan bertolak dari tantangan internal, eksternal, penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum dan penguatan materi. Berdasarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 bahwa setiap satuan pendidikan khusus menggunakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus dimulai tahun pelajaran 2014/2015.

Atas dasar hal tersebut pada Tahun Pelajaran 2018/2019 SLB Negeri 2 Indramayu menindaklanjuti dengan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDLB untuk Kelas 1,2,3,4,5 dan 6 Jenis kelainan/ketunaan Tunarungu, Tunagrahita dan Tunadaksa dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014, 20,21,22 dan 23 Tahun 2016 serta PERDIRJEN 10D/KR/2017 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus. Kurikulum yang disusun ini berlaku untuk Tahun ajaran 2018/2019 dan secara bertahap dan dilakukan peninjauan setiap tahun sesuai dengan tuntutan perkembangan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga pada Tahun ajaran 2018/2019 sekarang ini semua tingkatan kelas pada setiap satuan pendidikan di SLB menggunakan Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.

 

BAB I

PENDAHULUAN

Rasional

Berkembangnya demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan diikuti dengan perubahan pengelolaan pendidikan dari pengelolaan sentralistik menjadi desentralistik. Hal ini tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493); sebagai bukti dalam pelaksanaan otonomi daerah  yang memberikan peluang yang cukup luas pada daerah untuk menentukan kebijakan-kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing termasuk penyelenggaraan pendidikan.

Mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan  Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah. Pada tahun 2014 keluar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tentunya akan mengubah kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan termasuk mengenai kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Implikasi dari kebijakan tersebut berdampak pada desentralisasi kurikulum, sebagaimana diketahui bahwa kurikulum merupakan substansi pendidikan yang sangat penting, meliputi muatan pusat, daerah dan kekhasan satuan pendidikan/sekolah.

Dengan desentralisasi kurikulum terutama pada pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang didukung oleh manajemen berbasis sekolah memungkinkan tiap-tiap  sekolah untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan peserta didik, keadaan sekolah, dan kondisi daerah masing-masing. Hasil pengembangan tersebut akan menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang akan diselenggarakan pada sekolah-sekolah masing-masing. Hal ini mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyadari bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  telah diubah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.

Dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDLB SLB Negeri 2 Indramayu Tahun Pelajaran 2018/2019 memperhatikan analisis SWOT yang berkaitan dengan masalah: Analisis Lingkungan Internal (ALI) mengenai: sarana prasarana, kurikulum, manajemen sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, alat media pendidikan, buku sumber dan penunjang pendidikan, serta peserta didik, dan memperhatikan pula Analisis Lingkungan Eksternal (ALE).

Dalam analisis lingkungan internal dan eksternal terdapat:

  1. Kekuatan, yang terdiri dari:



  • Memiliki sarana gedung sekolah yang terdiri dari ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang bina bicara, ruang kegiatan program khusus, ruang kegiatan khusus Pengembangan Diri (PD), perpustakaan sekolah, mushola, dan halaman sekolah.

  • Menggunakan kurikulum 2013

  • Melaksanakan manajemen berbasis sekolah (MBS).

  • Memiliki pendidik yang seluruhnya memiliki kualifikasi akademik S1 PLB dan non PLB, tenaga instruktur kesenian (seni musik dan seni tari) yang kompeten di Adanya tenaga kependidikan sekolah terdiri dari tata usaha, operator, caraka dan petugas kebersihan.

  • Diperolehnya pembiayaan dari pemerintah seperti gaji pegawai, tunjangan fungsional guru, tunjangan fungsional guru honor, Biaya kompensasi guru SLB, tunjangan tambahan penghasilan (TP) tenaga guru SLB, bantuan BOS.

  • Tersedianya alat media pendidikan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan SLB Negeri 2 Indramayu.





    1. Memiliki seperangkat buku sumber belajar dan buku penunjang belajar, buku pedoman guru, buku-buku landasan hukum penyelenggaraan pendidikan, copy soft buku pedoman penyelenggaraan dalam CD/flash disk atau data komputer.

    2. Menyelenggarakan satuan pendidikan mulai dari TKLB, SDLB, SMPLB DAN SMALB

    3. Peserta didik dari tahun ke tahun mengalami peningkatan secara signifikan




 

  1. Kelemahan, yang terdiri dari:



  • Rasio guru dan peserta didik yang ideal masih belum terpenuhi

  • Buku siswa dan buku guru belum sesuai dengan kebutuhan

  • Masih belum terpenuhinya ruang kelas yang ideal sesuai banyaknya rombongan belajar dari setiap satuan pendidikan.

  • Pengembangan kurikulum 2013 / Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan belum optimal.

  • Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah belum sesuai dengan tupoksinya.

  • Belum optimalnya penggunaan dan perawatan alat media pendidikan khusus.

  • Masih terbatasnya alat media pembelajaran yang diperlukan guna mendukung kegiatan belajar secara baik.

  • Belum ada tenaga khusus pustakawan sekolah yang ditunjuk atau diangkat di SLB NEGERI 2 Indramayu.

  • Belum mempunyai guru agama yang khusus sesuai kualifiasi pendidikannya.

  • Belum mempunyai guru ketrampilan khusus yang tersertifikasi pada bidangnya (Tata Boga,dll)



  1. Peluang, yang terdiri dari:



  • Dapat melayani dan memenuhi kebutuhan peserta didik.

  • Membentuk karakter dan meningkatkan kemampuan peserta didik sehingga dapat bersosialisasi di masyarakat.

  • Menjalin kerjasama dengan orangtua (komite sekolah), masyarakat/stakeholder, dunia usaha dan industri.

  • Pengakuan dari pemerintah, masyarakat dan pelaku pendidikan terhadap mutu pendidikan yang diselenggarakan.

  • Meningkatnya layanan pendidikan terhadap peserta didik.

  • Kesejahteraan pendidik dan tenaga pendidikan yang baik sehingga dapat melayani peserta didik secara optimal.

  • Memperkecil angka putus sekolah pada peserta didik berkebutuhan khusus.

  • Pendidik dan tenaga kependidikan memperoleh pembinaan dalam pengembangan profesi untuk meningkatkan kompetensi baik ditingkat provinsi maupun tingkat pusat.

  • Peserta didik dapat mengikuti lomba kreatifitas siswa yang dilaksanakan di tingkat gugus, provinsi dan pusat.


 

  1. Tantangan, yang terdiri dari:



  • Menambah tenaga pendidik sesuai dengan rasio ideal antara tenaga pendidik : peserta didik.

  • Memberi kesempatan kepada guru untuk membuat modul/penunjang pembelajaran secara mandiri.

  • Kreatifitas pendidik membuat media pembelajaran

  • Keterampilan tenaga pendidik dalam manajemen pengelolaan kelas.

  • Pembinaan Sumber Daya Sekolah ditingkatkan.

  • Perubahan pola pikir kearah keterbukaan manajemen sekolah.

  • Meningkatkan kualitas pendidikan tenaga kependidikan.

  • Memanfaatkan SDM yang ada untuk belajar sehingga mampu mengoperasikan alat media pendidikan khusus yang ada.

  • Meminta bantuan pada pemerintah provinsi dan pusat dalam pengadaan alat/media pembelajaran yang dibutuhkan.

  • Meminta bantuan pada pemerintah provinsi atau pusat dalam pengadaan tenaga pustakawan/ tenaga pendidikan lainnya.

  • Meminta bantuan pada pemerintah provinsi atau pusat dalam pengadaan tenaga pendidik untuk pendidikan agama.

  • Meminta bantuan pada pemerintah provinsi atau pusat dalam pengadaan tenaga pendidik untuk tenaga pendidik keterampilan.



  1. Strategi Pelaksanaan:



  • Membentuk Wakil Kepala Sekolah sebagai pengembang kurikulum dalam menentukan prioritas program kegiatan pembelajaran.

  • Mengajukan bantuan operasional sekolah dan bantuan pembangunan/ rehabilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat , dan Pemerintah pusat.

  • Melaksanakan pembangunan dan operasional sekolah dengan memanfaatkan dana bantuan dari pihak tersebut di atas secara optimal.

  • Membuat rencana program dan pelaksanaan kegiatan pengembangan KTSP untuk program pembelajaran baik kurikuler maupun ekstrakurikuler dalam pembentukan karakter peserta didik.

  • Melakukan kegiatan peningkatan mutu kualitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui workshop, pelatihan baik dalam internal sekolah, kegiatan gugus, kegiatan dinas pendidikan provinsi Jawa Barat dan Pusat.

  • Mengajukan penambahan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

  • Pendekatan lintas sektoral kepada pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Pusat, maupun pendekatan sektoral kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.

  • Mengajukan tenaga perpustakaan sekolah. Mengajukan proposal penambahan buku sumber, penunjang, pedoman guru, literatur-literatur pendidikan.

  • Pengajuan Gedung sekolah Ruang Kelas Baru (RKB) model bertingkat, serta pengajuan kebutuhan guru  di SDLB Negeri 2 Indramayu

  • Menetapkan program pengembangan diri pada kegiatan ekstrakurikuler kesenian dan olahraga adaptif

  • Memanfaatkan tenaga guru sesuai agama yang dianutnya, bekerja sama dengan ahli agama tertentu untuk melaksanakan pendidikan agama serta laporan penilaiannya.

  • Menetapkan program kerja sama sosialisasi pendidikan khusus kepada masyarakat. Mengadakan pendekatan terhadap masyarakat sekitar.

  • Menetapkan dan melaksanakan program kerja sama sekolah dan masyarakat dalam kegiatan peserta didik yang dapat ditampilkan di masyarakat.

  • Penggunaan pengaruh komite sekolah dalam setiap pertemuan untuk informasi kemajuan belajar peserta didik. Menetukan program kegiatan pendidikan Sekolah Luar Biasa dan pelaksanaan pembangunan.

  • Mengundang orang tua siswa atau menginformasikan kemajuan belajar peserta didik.

  • Memberikan laporan bulanan, semester, tahunan mengeni data sekolah, peserta didik, analis keadaan dan kebutuhan sekolah.

  • Kerja sama, pendekatan, laporan mengenai SDLB Negeri 2 Indramayu kepada pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

  • Melaksanakan program-program Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Membuka informasi teknologi internet melalui email Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Memberikan laporan bulanan dan analisis keadaan serta kebutuhan sekolah.

  • Melaksanakan program kerja sama dengan pihak rohaniawan agama tertentu menyelenggarakan pendidikan agama peserta didik.


 

SDLB Negeri 2 Kabupaten Indramayu  menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk jenis hambatan/kelainan/ketunaan Tunanetra, tunarungu, tunagrahita dan Autis berupaya untuk mengembangkan KTSP dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan peserta didik, kondisi sekolah dan daerah.

Dengan pengembangan tersebut diharapkan sekolah dapat membekali peserta didik berupa pengalaman,pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai kebutuhan, bakat, minat, dan kondisi daerah setempat. Berdasarkan pembekalan tersebut, maka apa yang diperoleh peserta didik di sekolah dapat bermanfaat bagi kehidupan diri maupun masyarakat.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;

  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahum 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahum 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013

  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;

  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan;

  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

  15. Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.

  16. Peraturan Daerah Provinsi tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

  17. Peraturan Gubernur tentang Muatan Lokal .


 

Tujuan

Tujuan penyusunan Dokumen I KTSP untuk menjadi acuan bagi:

  1. Guru dalam menyusun RPP, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai/mengevaluasi pembelajaran secara optimal di sekolah;

  2. Satuan Pendidikan dan Pengembangan Kegiatan Pembelajaran yang relevan sehingga dapat dilaksanakan pada tingkat satuan pendidkan SDLB  (Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita dan Autis)

  3. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum di setiap satuan pendidikan/SLB di Provinsi Jawa Barat


 

  1. Mekanisme

    1. Pengembangan KTSP




Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja satuan pendidikan dan/atau kelompok satuan pendidikan yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru. Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis besar meliputi: (1) penyusunan draf berdasarkan analisis konteks; (2) review, revisi, dan finalisasi; serta (3) pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan. Dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan koordinasi dan supervisi.

 

  1. Acuan Konseptual


Acuan konseptual dalam menyusun KTSP sebagai berikut:

  1. Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia;

  2. Toleransi dan kerukunan umat beragama;

  3. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;

  4. Peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik;

  5. Kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu;

  6. Kebutuhan kompetensi masa depan;

  7. Tuntutan dunia kerja;

  8. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

  9. Keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan

  10. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

  11. Dinamika perkembangan global;

  12. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan

  13. Karakteristik satuan pendidikan.


 

  1. Prinsip Pengembangan

    1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang;

    2. Belajar sepanjang hayat; dan

    3. Menyeluruh dan berkesinambungan.



  2. Prosedur Operasional


1) Analisis

  1. analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;

  2. analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan

  3. analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.


2) Penyusunan

  1. perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;

  2. pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;

  3. pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;

  4. penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;

  5. penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan

  6. penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.


3) Penetapan

Penetapan KTSP dilakukan kepala sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru/pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah.

4) Pengesahan

Pengesahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

 

  1. Pelaksanaan


Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur satuan pendidikan yakni kepala sekolah, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan sekolah, tenaga laboratorium sekolah, terapis, dan tenaga layanan khusus lainnya).

  1. Daya Dukung


Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan KTSP meliputi:

  1. Kebijakan Satuan Pendidikan


Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan KTSP diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.

  1. Ketersediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan proses perwujudan kurikulum yang sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga pendidik merupakan unsur yang mutlak diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Selain itu tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP.

  1. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan


Pengembangan dan pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya sangat diperlukan sebagai unsur penunjang yang memberikan kemudahan pelaksanaan KTSP.

 

  1. Pihak Yang terlibat


KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan atau kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus (SLB).

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP adalah:

  1. Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan terdiri atas: tenaga pendidik, konselor kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan pengembangan KTSP, tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.

  2. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dan supervisi.


 

BAB II

VISI, MISI DAN TUJUAN  PENDIDIKAN

 

  1. Visi SLB Negeri 2 Indramayu


Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.“

Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut: “Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.”

Mengacu pada Visi Jawa Barat, yaitu : “ Jawa Barat maju dan sejahtera untuk semua.” Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan visi sebagai berikut: “Terwujudnya Pendidikan Maju di Jawa Barat guna membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkarakter, cerdas, mandiri, menguasai IPTEK dan berbasis budaya Jawa Barat.”

Berdasarkan visi pendidikan nasional dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, SLB Negeri 2 Kabupaten Indramayu, menyusun Visi sebagai cita-cita dengan perumusan berdasarkan masukan warga sekolah dan segenap pemangku kepentingan dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah, diperoleh Visi SLB Negeri 2 Indramayu sebagai berikut:

“Terbentuknya peserta didik yang religius. berakhlak mulia, cerdas, terampil dan berprestasi”

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan menengah, yakni SLB Negeri 2 Indramayu merumuskan, menetapkan serta mengembangkan Visi tersebut untuk :

  1. Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;

  2. Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;

  3. Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi diatasnya serta visi pendidikan nasional;

  4. Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah;

  5. Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;

  6. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.


 

  1. Misi  SLB Negeri 2 Indramayu



  1. Melaksanakan ibadah sholat dhuha dan shalat dzuhur berjamaah disekolah, serta membaca surat-surat pendek sebelum memulai pelajaran di setiap kelas.

  2. Membiasaan senyum, salam, sapa, berperilaku sopan dan santun.

  3. Melaksanakan PAIKEM dan bimbingan belajar secara berkesinambungan.

  4. Melaksanakan program vokasional secara intensif dan profesional.

  5. Melaksanakan program latihan secara intensif sesuai dengan jenis lomba dalam LKS.


 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan menengah, yakni SLB Negeri 2 Indramayu merumuskan, menetapkan serta mengembangkan Misi tersebut untuk :

  1. Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;

  2. Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;

  3. Menjadi dasar program pokok sekolah;

  4. Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah;

  5. Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah;

  6. Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat;

  7. Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;

  8. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;

  9. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.


 

  1. Tujuan SLB Negeri 2 Indramayu

    1. Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah ( 4 Tahun )

      1. Sarana Prasarana







  • Jumlah kelas sesuai dengan rombongan belajar yang ada

  • Mempunyai ruang program khusus yang memadai

  • Mempunyai media pembelajaran yang memadai

    1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan



  • Jumlah pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan

  • Kualifikasi pendidikan PLB 90 %

  • Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mencukupi

    1. Output / Peserta didik / Lulusan



  • Mempunyai prestasi akademik sesuai dengan capaian KKM

  • Juara LKS tingkat Gugus

  • Mempunyai lulusan yang berakhlak mulia, kreatif, mandiri

    1. Mengacu pada Visi Misi dan Tujuan Pendidikan Nasional serta Relefan dengan kebutuhan masyarakat

      1. Berperilaku religius sesuai dengan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari di sekolah maupun di masyarakat

      2. Berakhlak Mulia sehingga dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah maupun di masyarakat

      3. Tercapaianya Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

      4. Terampil dalam mengurus diri dalam bersosialisasi, berinteraksi dengan lingkungannya

      5. Berprestasi dalam Lomba kreatifitas siswa di tingkat gugus, Provinsi maupun nasional



    2. Mengacu pada penjenamaan sekolah (school branding) sebagai bagian integral dalam Penguatan Pendidikan karakter. Dalam hal ini school branding mengedepankan tentang ketrampilan vokasional dan kesenian (menyanyi dan Tari).

    3. Mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah.




DIMENSI SIKAP

RUMUSAN

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:

  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,

  2. berkarakter, jujur, dan peduli,

  3. bertanggungjawab,

  4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan

  5. sehat jasmani dan rohani


sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

  1. Masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, komite sekolah, guru-guru, diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh kepala sekolah.

    1. Peserta didik mampu mengembangkan kemampuan dalam membaca, menulis dan berhitung

    2. Mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi

    3. Peserta didik mampu berinteraksi dengan lingkungan




 

 

 

TUNANETRA

Visi SDLB Tunanetra

“Membentuk peserta didik religius, mandiri yang berorientasi pada pendidikan budaya dan karakter bangsa.“

Indikator Visi SDLB Tunanetra

  1. Membiasakan shalat 5 waktu dan Tadarus Al-Quran.

  2. Mencapai KKM dan mencapai juara dalam kegiatan LKS terunggul di Gugus XXXI Indramayu

  3. Mampu beradaptasi di lingkungan rumah, sekolah, masyarakat

  4. Menerapkan 4 sikap karakter bangsa (jujur, disiplin, mandiri, tanggung jawab dan gemar membaca).


 

Misi SDLB Tunanetra :

  1. Melaksanakan shalat duhur berjamaah di mesjid yang ada dilingkungan sekolah serta membiasakan diri melakukan tadarus Al-Quran sebelum KBM disekolah .

  2. Melaksanakan pembelajaran secara tematik integratif dengan menggunakan buku siswa kurikulum 13

  3. Mengikuti pelatihan jenis lomba yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan instruktur yang profesional.

  4. Mengembangkan pembelajaran Orientasi dan Mobilitas secara maksimal di sekolah maupun di lingkungan masyarakat yang diintegrasikan pada mata pelajaran inter kulikuler maupun ekstra kulikuler.

  5. Melaksanakan pembelajaran keterampilan (kelas IV,V dan VI : mengenal komputer dengan aplikasi jaws).

  6. Mengembangkan 4 macam sikap karakter bangsa (jujur, disiplin, mandiri, dan  jawab) yang terintegrasi dalam setiap pembelajaran.


 

 

Tujuan Satuan Pendidikan Tunanetra

  1. Menanamkan kebiasaan bersikap, berprilaku, dan berbahasa sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya yang berlaku.

  2. Upaya pencapaian tujuan ini ditamankan melalui keteladanan dan pembiasan dari guru terhadap peserta didik dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.Menanamkan dasar-dasar keterampilan OM sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari secara mandiri. Dasar keterampilan OM menjadi target paling penting untuk dikuasai oleh semua peserta didik tunanetra. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut maka keterampilan dasar Orientasi dan Mobilitas diintegrasikan dengan keseluruhan aktivitas pembelajaran. Oleh karena itu guru yang mengajar pada satuan pendidikan SDLB tunanetra dituntut untuk menguasai keterampilan OM sebaik mungkin agar peserta didik dapat melakukan mobilitas sejak dini.

  3. Mengarahkan peserta didik memiliki dasar-dasar keterampilan mengoperasikan komputer.

  4. Mengarahkan peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya.


Peserta didik diberi kebebasan untuk memilih kegiatan sekolah yang disukainya dan sesuai dengan bakat dan minatnya.Misal,  puisi, menyanyi,  dan angklung.

 

  1. TUNARUNGU


       Visi SDLB Tunarungu

Optimalisasi Kemampuan Akademik, Sikap, Life Skill, komunikasi dan berintegrasi dengan sesama tunarungu dan orang lain pada umumnya dengan melalui pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa, sehingga mencapai kemandirian

 

Indikator Visi SDLB Tunarungu

  1. Optimal dalam perolehan NEM

  2. Optimal dalam lomba kreatifitas

  3. Optimal dalam lomba olahraga

  4. Optimal dalam lomba kesenian

  5. Optimal dalam disiplin

  6. Optimal dalam aktifitas keagamaan

  7. Optimal dalam kepedulian sosial

  8. Optimal dalam keterampilan

  9. Optimal dalam berkomunikasi dan berintegrasi dalam pergaulan dengan sesama tunarungu dan atau dengan orang pada umumnya

  10. Optiumal dalam rasa kebersamaan antar sesama siswa dan warga sekolah


 

         Misi SDLB Tunarungu

  1. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif,sehingga setiap peserta didik dapat berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki

  2. Menumbuhkan semangat keunggulan yang intensif kepada seluruh warga sekolah

  3. Mendorong dan membantu setiap peserta didik untuk mengenali potensi dirinya,sehingga dapat dikembangkan secara optimal

  4. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan juga budaya karakter bangsa menjadi sumber kearifan dalam bertindak

  5. Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah (stakeholder)

  6. Menciptakan suasana pembelajaran yang menantang, menyenangkan, komunikatif, tanpa takut salah, dan demokratis.

  7. Mengupayakan pemanfaatan waktu belajar, sumber daya fisik dan manusia agar memberikan hasil yang terbaik bagi perkembangan siswa.

  8. Menanamkan kepedulian sosial dan lingkungan, cinta damai, cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan hidup demokratis

  9. Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, mengakui, dan menghormati keberhasilan orang lain.

  10. Mendorong peserta didik untuk dapat berkomunikasi dan berintegrasi dengan lingkungan


Tujuan Sekolah SDLB Tunarungu

Menyiapkan peserta didik untuk memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi  dengan lingkungan masyarakat pada umumnya secara wajar.

  1. Memberi kepuasan terhadap peserta didik , orang tua dan masyarakat

  2. Membantu program pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun

  3. Menyiapkan peserta didik untuk mengikuti sekolah lanjutan

  4. Menyiapkan peserta didik sebagai bagian dari masarakat yang mandiri dan berguna

  5. Melatih peserta didik dengan kerajinan tangan dan hantaran

  6. Meningkatkan SDM tenaga pendidik dan kependidikan  dengan mengikutsertakan dalam penataran-penataran/pelatihan-pelatihan serta memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk melanjutkan kuliah pada jurusan PLB agar lebih profesional.

  7. Meningkatkan sarana prasarana

  8. Menggali sumber biaya pendidikan

  9. Meningkatkan kualitas belajar siswa

  10. Meningkatkan jejaring dengan kemitraan yaitu dengan orang tua, masyarakat, pemerintah, organisasi massa dan sekolah lain

  11. Meningkatkan kemampuan peserta didik untuk hidup mandiri.

  12. Meningkatkan mutu pendidikan bagi anak Tunarungu


 

  1. TUNARGRAHITA RINGAN


Visi SDLB Tunagrahita Ringan

Optimalisasi kompetensi di bidang spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan di SLB Mandiri Panumbangan dengan melalui pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa, sehingga mencapai kemandirian

 

 

Indikator Visi SDLB Tunagrahita Ringan

  1. Optimal dalam keimanan dan ketakwaan serta berakhlak mulia

  2. Optimal dalam kepedulian sosial

  3. Optimal dalam kedisiplinan, tanggung jawab, kejujuran dan rasa percaya diri

  4. Optimal dalam memperoleh nilai kelulusan

  5. Optimal dalam melaksanakan keterampilan Vokasional

  6. Optimal dalam mencapai prestasi baik di bidang akademik, olah raga, seni dan keterampilan


 

Misi SDLB Tunagrahita Ringan

Sebagai perwujudan dari Visi, maka ditetapkan Misi SLB Negeri 2 Indramayu sebagai berikut :

  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan bagi semua warga sekolah

  2. Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolsh dsn kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah (Stakeholder)

  3. Membentuk Sumber Daya Manusia yang aktif, kreatif dan inovatif sesuai dengan tuntutan zaman.

  4. Meningkatkan potensi sekolah yang relevan dengan tuntutan kebutuhasn masyarakat.

  5. Menumbuhkan rasa percaya diri terhadap peserta didik sehingga mereka tidak merasa malu untuk bergaul dengan masyarakat di lingkungannya.

  6. Menciptakan suatu lingkungan sekolah yang aman, ramah dan bersahabat bagi peserta didik

  7. Menciptakan pembelajaran yang aktif, inopatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM)

  8. Mempersiapkan peserta didik menjadi bagian masyarakat yang dapat diterima secara wajar dan dihargai karya serta kemampuannya.

  9. Menciptakan pendidikan life skill untuk menumbuhkan jiwa kemandirian bagi peserta didik

  10. Menanamkan kejujuran kepada peserta didik.

  11. Menanamkan budaya gemar membaca


 

Tujuan Sekolah SDLB Tunagrahita Ringan

  1. Memberi kepuasan terhadap peserta didik , orang tua dan masyarakat

  2. Membantu program pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun

  3. Menyiapkan peserta didik untuk mengikuti sekolah lanjutan

  4. Menyiapkan peserta didik sebagai bagian dari masarakat yang mandiri dan berguna

  5. Melatih peserta didik dengan kerajinan tangan

  6. Meningkatkan SDM tenaga pendidik dan kependidikan  dengan mengikutsertakan dalam penataran-penataran/pelatihan-pelatihan serta memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk melanjutkan kuliah pada jurusan PLB agar lebih profesional.

  7. Meningkatkan sarana prasarana

  8. Menggali sumber biaya pendidikan

  9. Meningkatkan kualitas belajar siswa

  10. Meningkatkan jejaring dengan kemitraan yaitu dengan orang tua, masyarakat, pemerintah, organisasi massa dan sekolah lain

  11. Meningkatkan kemampuan peserta didik untuk mengurus diri sendiri

  12. Meningkatkan mutu pendidikan


TUNARGRAHITA SEDANG

Visi SDLB Tunagrahita Sedang

Terwujudnya pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus secara optimal Berdasarkan Pendidikan Budaya Dan Karakter Bangsa, sehingga mencapai kemandirian pada Tahun 2017

 

Indikator Visi SDLB Tunagrahita Sedang

  1. Memberikan pelayanan secara optimal dalam menumbuhkan keimanan dan ketakwaan serta berakhlak mulia

  2. Memberikan pelayanan secara optimal dalam menumbuhkan kepedulian sosial

  3. Memberikan pelayanan secara optimal dalam menumbuhkan kedisiplinan, tanggung jawab, kejujuran dan rasa percaya diri

  4. Memberikan pelayanan secara optimal dalam memperoleh nilai kelulusan

  5. Memberikan pelayanan secara optimal dalam melaksanakan keterampilan

  6. Memberikan pelayanan secara optimal dalam mencapai prestasi baik di bidang akademik, olah raga, seni dan keterampilan


 

Misi SDLB Tunagrahita Sedang

Sebagai perwujudan dari Visi, maka ditetapkan Misi SLB Negeri Indramayu yaitu :

  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan bagi semua warga sekolah

  2. Memberikan pelayanan pendidikan akhlak dan budi pekerti sesuai aqidah Membentuk Sumber Daya Manusia yang aktif, kreatif dan inovatif sesuai dengan tuntutan zaman.

  3. Meningkatkan potensi sekolah yang relevan dengan tuntutan kebutuhasn masyarakat.

  4. Menumbuhkan rasa percaya diri terhadap peserta didik sehingga mereka tidak merasa

  5. Menciptakan suatu lingkungan sekolah yang aman, ramah dan bersahabat bagi peserta didik

  6. Menciptakan pembelajaran yang aktif, inopatif, kreatif, efektif dan menyenangkan        (PAIKEM)

  7. Mempersiapkan peserta didik menjadi bagian masyarakat yang dapat diterima secara wajar dan dihargai karya serta kemampuannya.

  8. Menciptakan pendidikan life skill untuk menumbuhkan jiwa kemandirian bagi peserta didik

  9. Menanamkan kejujuran kepada peserta didik.


 

Tujuan Sekolah SDLB Tunagrahita Sedang

  1. Memberi kepuasan terhadap peserta didik , orang tua dan masyarakat

  2. Membantu program pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun

  3. Menyiapkan peserta didik untuk mengikuti sekolah lanjutan

  4. Menyiapkan peserta didik sebagai bagian dari masarakat yang mandiri dan berguna

  5. Melatih peserta didik dengan kerajinan tangan

  6. Meningkatkan kualitas belajar siswa

  7. Meningkatkan jejaring dengan kemitraan yaitu dengan orang tua, masyarakat, pemerintah, organisasi massa dan sekolah lain

  8. Meningkatkan kemampuan peserta didik untuk mengurus diri sendiri


 

AUTIS

Visi SDLB Autis

Optimalisasi kemampuan anak  autis untuk  bersosialisasi, berkomunikasi serta  mengembangkan  minat sesuai dengan potensi berdasarkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sehingga mencapai kemandirian

Indikator Visi SDLB Autis

  1. Optiimal dalam mengamalkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa

  2. Optimal dalam bersosialisasi dengan lingkungan sekitar

  3. Optimal dalam mengembangkan bakat sesuai dengan potensi yang dimilikinya

  4. Optimal dalam mengembangkan minat dalam belajar

  5. Optimal dalam latihan berbicara


Misi SDLB Autis

  1. Menyelenggarakan layanan pendidikan yang optimal bagi individu autis

  2. Membimbing agar mampu mandiri di tengah masyarakat.

  3. Melatih minat bicara anak autis

  4. Melatih bakat dan minat anak autis sesuai dengan potensi yang dimilikinya

  5. Mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa

  6. Membimbing anak Autis agar mampu mandiri di tengah masyarakat.


Tujuan SDLB Autis

  1. Menyediakan sekolah yang ramah terhadap anak-anak autis, di mana anak dapat mengembangkan kemampuannya sebaik mungkin

  2. Memberikan pembinaan dalam pengembangan ilmu, moral, budi pekerti, keimanan, sosial dan keterampilan secara mandiri.

  3. Menujukkan pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap, , watak, budi pekerti luhur dan potensi serta bakat secara optimal

  4. Memiliki kemampuan untuk mengadakan sosialisasi atau integrasi dengan masyarakat pada umumnya secara wajar.

  5. Memiliki kemampuan untuk bicara secara optimal


Tujuan SLB Negeri Kabupaten Indramayu

  1. Pada tahun 2018, 60% dari peserta didik dapat melaksanakan shalat dhuha dan shalat dzuhur berjamaah di sekolah.

  2. Pada tahun 2018 peserta didik hafal 4 surat pendek (Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas).

  3. Pada tahun 2018 peserta didik membiasakan perilaku 5 S.

  4. Pada tahun 2018 NEM peserta didik meningkat +1 dan KKM peserta didik meningkat menjadi 70.

  5. Pada tahun 2018 mempunyai peserta didik yang terampil dalam bidang keterapilan vokasional (tata boga, tata busana dan pemasaran).

  6. Pada tahun 2018, mencapai juara 1 tingkat provinsi cabang olah raga


 

BAB III

MUATAN KURIKULER, PENGATURAN BEBAN BELAJAR, KKM, PENILAIAN BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN, KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN, KALENDER PENDIDIKAN

 

  1. Muatan Kurikuler


Sesuai dengan Perdirjen No.10/D/KR/2017 Kurikulum Pendidikan khusus terdiri atas

  1. Muatan nasional

    • Struktur kurikulum

    • Kelompok mata pelajaran

    • Muatan local

    • Bimbingan dan konseling

    • Ekstrakurikuler

    • Gerakan literasi sekolah



  2. Muatan kewilayahan


yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah, dan kebutuhan peserta

didik

 

  1. Struktur Kurikulum


Pada struktur kurikulum pendidikan dasar berisi  sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik.  Mengingat perbedaan individu  sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Namun demikian, setiap satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar  Isi. Dengan adanya tambahan waktu, satuan pendidikan diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian.

Pembelajaran pada tingkat satuan SDLB dilaksanakan melalui Kurikulum Pendidikan Khusus.  Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri dari delapan mata pelajaran, muatan lokal dan program khusus.

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan khusus.

Program khusus pendidikan SDLB berisi kegiatan yang bervariasi sesuai dengan jenis ketunaannya, yaitu Pengembangan Orientasi Mobilitas, Pengembangan Komunikasi Persepsi Bunyi dan Irama, Pengembangan Diri, Pengembangan Diri dan Gerak, Pengembangan Komunikasi Interaksi Sosial dan Perilaku.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ini difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dalam batas tertentu masih dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian. Peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, diperlukan kurikulum spesifik, sederhana, dan bersifat tematik untuk mendorong kemandirian dalam hidup sehari-hari. Peserta didik berkelainan tanpa disertai kemampuan intelektual di bawah rata-rata, yang berkeinginan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, sedini mungkin didorong untuk dapat mengikuti pendidikan secara inklusif.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, struktur kurikulum pendidikan khusus untuk peserta didik dikembangkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Kurikulum untuk peserta didik yang memiliki kelainan yang tanpa disertai dengan intelelektual di bawah rata-rata,

  • Kurikulum dirancang untuk peserta didik yang tidak memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

  • Pengembangan KI dan KD untuk semua mata pelajaran pada SD Struktur kurikulum pada SDLB mengacu pada struktur kurikulum SD dengan penambahan program khusus sesuai dengan jenis kelainan , dengan alokasi waktu 2 jam/minggu.


 

 

 

  1. Struktur Kurikulum 2013 SDLB


 

Tunanetra



















































































































































MATA PELAJARANKELAS DAN

ALOKASI WAKTU PER MINGGU
IIIIIIIVVVI
Kelompok A
1Pendidikan Agama dan Budi Pekerti444444
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan222222
3Bahasa Indonesia444333
4Matematika224333
5Ilmu Pengetahuan Alam---222
6Ilmu Pengetahuan Sosial---222
Kelompok B
1Seni Budaya dan Prakarya121212141414
2Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan222222
3Muatan Lokal (Bahasa Cirebon)222222
Kelompok C
Pengembangan Orientasi Mobilitas444444
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU 323234383838

 

**) Ekuivalen 2 jam pelajaran

 

 

Tunarungu



















































































































































MATA PELAJARANKELAS DAN

ALOKASI WAKTU PER MINGGU
IIIIIIIVVVI
Kelompok A
1Pendidikan Agama dan Budi Pekerti444444
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan222222
3Bahasa Indonesia444333
4Matematika224333
5Ilmu Pengetahuan Alam---222
6Ilmu Pengetahuan Sosial---222
Kelompok B
1Seni Budaya dan Prakarya121212141414
2Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan222222
3Muatan Lokal (Bahasa Cirebon)222222
Kelompok C
Pengembangan Komunikasi Persepsi Bunyi dan Irama444444
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU 323234383838

 

 

**) Ekuivalen 2 jam pelajaran

 

Tunagrahita



















































































































































MATA PELAJARANKELAS DAN

ALOKASI WAKTU PER MINGGU
IIIIIIIVVVI
Kelompok A
1Pendidikan Agama dan Budi Pekerti444444
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan222222
3Bahasa Indonesia444333
4Matematika224333
5Ilmu Pengetahuan Alam---222
6Ilmu Pengetahuan Sosial---222
Kelompok B
1Seni Budaya dan Prakarya121212141414
2Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan222222
3Muatan Lokal (Bahasa Cirebon)222222
Kelompok C
Pengembangan Diri444444
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU 323234383838

 

 

**) Ekuivalen 2 jam pelajaran

 

  1. Kelompok Mata Pelajaran

    1. Kelompok Mata Pelajaran A




Kelompok mata Pelajaran A meliputi :
































Kelompok A
1Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3Bahasa Indonesia
4Matematika
5Ilmu Pengetahuan Alam
6Ilmu Pengetahuan Sosial

 

  1. Kelompok Mata Pelajaran B


Kelompok mata Pelajaran B meliputi :


















Kelompok B
1Seni Budaya dan Prakarya
2Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3Muatan Lokal (Bahasa Cirebon/Indramayu)

 

  1. Kelompok Mata Pelajaran C


Kelompok mata Pelajaran C meliputi :










Kelompok C
1Pengembangan Program Kekhususan

 

 

 

 

 

 

  1. Muatan Lokal


Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Permendikbud 79 Tahun 2014, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Muatan Lokal;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  • Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.

  • Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).


Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.

Muatan lokal diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:

  • mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan

  • melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.


Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:

  1. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;

  2. keutuhan kompetensi;

  3. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan;

  4. kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan global.


Muatan lokal dapat berupa antara lain:

  1. seni budaya,

  2. prakarya,

  3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,

  4. bahasa, dan/atau

  5. teknologi.


Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya.

Muatan pembelajaran terkait muatan lokal diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Mata pelajaran muatan lokal yang diajarkan adalah Bahasa Cirebon.

Alasan ditetapkannya mata pelajaran bahasa Cirebon  sebagai mata pelajaran mulok karena di indramayu menggunakan bahasa jawa/indramayu/cirebon, dan sebagian besar siswanya berbahasa jawa.

 

  1. Bimbingan Konseling



  • Pengertian


Pengertian beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut :

  1. Bimbingan dan Konseling sebagai bagian integral dari pendidikan adalah upaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal.

  2. Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara langsung (tatap muka) antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan konseli dan tidak langsung (menggunakan media tertentu), dan diberikan secara individual (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani satu orang), kelompok (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan kelompok), dan kelas besar atau lintas kelas (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan klasikal).



  • Tujuan


Tujuan umum layanan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal. Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah membantu konseli agar mampu: (1) memahami dan menerima diri dan lingkungannya; (2) mengembangkan potensinya seoptimal mungkin; (3) menyesuaikan diri dengan lingkungannya; (4) mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya dan (5) mengaktualiasikan dirinya secara bertanggung jawab.

  • Program


Sistematika Program layanan.

Program layanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan disusun sekurang-kurangnya dengan menggunakan sistematika sebagai berikut.

1) Rasional

Perlu dirumuskan dasar pemikiran tentang urgensi bimbingan dan konseling dalam keseluruhan program satuan pendidikan. Rumusan konsep dasar kaitan antara bimbingan dan konseling dengan pembelajaran/implementasi kurikulum, dampak perkembangan iptek dan konteks sosial budaya hidup masyarakat (termasuk peserta didik), dan hal-hal lain yang dianggap relevan.

2) Visi dan Misi

Sajian visi dan misi bimbingan dan konseling harus sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah, oleh karena itu sajikan visi dan misi sekolah/madrasah kemudian rumuskan visi dan misi program layanan bimbingan dan konseling.

3) Deskripsi Kebutuhan

Rumusan didasarkan atas hasil asesmen kebutuhan (need assessment) peserta didik/konseli dan lingkungannya ke dalam rumusan perilaku-perilaku yang diharapkan dikuasai peserta didik/konseli.

4) Tujuan

Rumusan tujuan yang akan dicapai disusun dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai peserta didik/ konseli setelah memperoleh layanan bimbingan dan konseling.

5) Komponen Program.

Komponen program bimbingan dan konseling di satuan pendidikan meliputi: (1) Layanan Dasar, (2) Layanan Peminatanan peserta didik dan Perencanaan Individual (3) Layanan Responsif, dan (4) Dukungan sistem.

6) Bidang layanan

Bidang layanan bimbingan dan konseling meliputi pribadi, sosial, belajar dan karir. Materi layanan bimbingan klasikal disajikan secara proporsional sesuai dengan hasil asesmen kebutuhan 4 (empat) bidang layanan.

  • Pelaksanaan
























































































































































































































































No.KEGIATANURAIANPELAPORANDURASIJUMLAH

PERTEMUAN
EKUIVALEN
1.

 
Konseling individual,Melaksanakan layanan konseling

baik peserta didik datang sendiri maupun dipanggil
Disusun laporan dan status

konseling
30 menit untuk SDLB

 
1 pertemuan

 

 

 
setara dengan 2 jam pelajaran

 

 

 
20-39 menit2 pertemuan atau 2 konselisetara dengan 2 jam pelajaran
2.

 
Konseling kelompok,Melaksana kan layanan konseling kelompok baik peserta didik datanng sendiri maupun dipanggilDisusun laporan, dan tersedia RPLBK serta status konseling30 menit untuk SDLB

 
1 pertemuansetara dengan 2 jam pelajaran
20-39 menit2 pertemuan atau 2 Kelompok
3.

 
Bimbingan kelompok,Melaksanakan layanan bimbingan kelompok baik peserta didik datanng sendiri maupun dipanggilDisusun laporan, dan tersedia RPLBK serta status bimbingan30 menit untuk SDLB

 
1 pertemuansetara dengan 2 jam pelajaran
20-39 menit2 pertemuan atau 2 Kelompok
4.

 
Bimbingan klasikalMelaksana kan layanan tatap di kelas secara terstruktur dan terprogram secara berkelanjutan berupa asesmen kebutuhan atau materi bidang layanan pribadi, belajar, sosial atau karirDisusun laporan, dan tersedia RPLBK serta perkemba ngan peserta didik2 x 30 menit untuk SDLB

 
1 pertemuansetara dengan 2 jam pelajaran
5.

 
Bimbingan kelas besar atau lintas kelas.Melaksana kan layanan tatap muka dengan peserta didik 100 – 160 peserta didik/ konseliDisusun laporan dan dilengkapi surat/foto yang relevan100–120 menit1 pertemuansetara dengan 3 jam pelajaran
6.

 
KonsultasiMemberi kan layanan konsultasi kepada peserta didik, orang tua, dan pendidik/tenaga kependidi kan dalam upaya perkembangan peserta didik/konseli.Tersedia catatan Konsultasi+/- 20 menit2 pertemuan atau 2 konselisetara dengan 1 jam pelajaran
7.

 
Kolaborasi dengan GuruMelaksanakan kolaborasi kerja dalam melaksanakan tugas profesi bimbingan dan konselingTersedia catatan KomunikasiMenye suaikan1 bidang studi 1 pertemuansetara 1 jam pelajaran
8.Kolaborasi dengan Orang TuaMelaksana kan kolaborasi dengan orang tua untuk kepentingan kesuksesan peserta didik dan tercapainya layanan bimbingan dan konselingTersedia catatan komunikasiMenye suaikan1 pertemuan untuk orang tua dari 1 peserta didiksetara 1 jam peajaran
1 pertemuan untuk orang tua satu kelas/lintas kelas peserta didiksetara 2 jam pelajaran
9.

 
Kolaborasi dengan ahli lainMelaksana kan kolaborasi dengan ahli lain untuk kepentingan kesuksesan peserta didik dan tercapainya tujuan layanan bimbingan dan konselingDisusun laporan dan tersedia naskah kerjasama atau surat penugasan dari kepala satuan pendidikanMenye suaikan1 ahli 1 pertemuansetara 1 jam pelajaran
10.

 
Kolaborasi dengan Lembaga LainMelaksana kan kolaborasi dengan lembaga untuk kepentingan kesuksesan peserta didik dan tercapainya layanan bimbingan dan konselingDisusun laporan dan tersedia naskah kerja sama atau surat penugasan dari kepala satuan pendidikanMenye suaikan1 lembaga 1 pertemuansetara 2 jam pelajaran
11.

 
Konferensi kasus,Melaksana kan pertemuan kasus dalam upaya penyelesai an masalah yang dihadapi konselidengan melibatkan pihak lain yang relevanTersedia catatan /notulen Konferensi Kasus dan status penyelesaian kasusMenye suaikan1 kaliSetara 2 jam pelajaran
12.

 
Kunjungan rumah (home visit),Melaksana kan kunjungan ke tempat tinggal orangtua/ wali peserta didik/konseli dalam rangka klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi untuk pengembangan diri peserta didik/ konseli.Disusun laporan kunjungan rumah dan surat penugasan dari kepala satuan pendidikanMenye suaikan (40 – 60 menit efektif pertemuan langsung dengan orang tua/ wali peserta didik).1 kaliSetara 1 jam pe
13.

 
Layanan advokasi,Melaksana kan kegiatan pendampingan peserta didikDisusun Laporan advokasiMenye suaikan1 kaliSetara dengan 1 jam pelajaran
14.

 
Pengelolaan papan BimbinganMemberi kan layanan bimbingan dan konseling melalui media papan bimbingan dalam bidang perkembangan pribadi, sosial, belajar atau karirTersedia dokumen dan bukti pernah dipasang dalam papan bimbingan1 karya1 kali (10 – 15 hari sekali)Setara 2 jam pelajaran
15.

 
Pengelolaan kotak masalah,Memberi kan layanan bimbingan dan konseling berdasarkan surat dari peserta didik /koseliTersedia bukti surat dari peserta didik/konseli dan layanan yang telah diberikan1 masalah1 kali pertemuanSetara 1 jam pelajaran
16.

 
Pengelolaan leaflet,Memberi kan layanan bimbingan dan konseling melalui media leaflet bimbingan dalam bidang perkembangan pribadi, sosial, belajar atau karirTersedia leaflet dan bukti dibagikan kepada pserta didik1 karya1 kali cetakSetara 2 jam pelajaran
17.

 
Pengembangan media BK,Pembuatan atau pengemban gan hasil kreatifitas guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah berupa alat peraga, cetak, elektronik , film dan komputerHasil rekayasa/kreatifitas berupa: softcopy (power poin, pengembangan excel), pengembangan film dan flash, elektronik dan non elektronik1 karya1 kalisetara 2 jam pelajaran
18.

 
Kegiatan tambahanMelaksanakan tugas sebagai pembina ekstra kurikuler dan instruktur, dll.Disusun laporan dan tersedia bukti fisik.Menye suaikanMenyesuai kantidak dihitung untuk beban tugas kerja, tetapi dapat dihitung untuk kepentingan kenaikan pangkat/jabatan
Melaksanakan tugas sebagai koordinator bimbingan dan konseling,Tersedia bukti surat penugasan dari kepala satuan pendidikanMenye suaikansatu minggusetara 4 jam pembelajar an
19.

 
Melaksana kan dan menindaklanjuti asesment kebutuhanMelaksana kan asesmen kebutuhan layanan dan mengumpulkan data peminatanDisusun laporan dan ada dokumennyaMenye suaikanTerprogramsetara 2 jam pelajaran
20.

 
Menyusun dan melaporkan program kerjaMembuat persiapan sampai menjadi program setiap semester diikuti pembuatan pelaporan kegiatanHasil need assessment dan program tahunan dan semesteran,Menye suaikansetiap bulanTidak dihitung tetapi harus dilakukan
21.

 
Membuat evaluasiMelaksanakan dan melaporkan evaluasi pelaksanaan programForm Laporan evaluasiMenyesuaikanmenyesuaikanTidak dihitung tetapi harus dilakukan
22.

 
Melaksana kan administrasi dan manajemen Bimbingan dan KonselingMengelola buku masalah, buku kasus, menginventarisir dan input data harian, data pendampingan peminatan, merekap dan mengana lisis kehadiran; absensi, keterlambatan, bolos dan dispensasi yang ditindak lanjutitersedia administrasi layanan bimbingan dan konseling (misalnya :buku masalah, buku kasus, buku komunikasi, data siswa di computer, lembar kerja/ porto folio, rekap absensi, surat panggilan orang tua, dll)Menye suaikansetiap minggusetara 1 jam pelajaran

 

  1. Ekstrakurikuler


Mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang berisi tentang penjelasan program:

  1. Ekstrakurikuler Kepramukaan di SLB


Pengertian

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

  • Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

  • Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program.

  • Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

  • Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  • Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik.

  • Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut.

  • Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

  • Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

  • Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 2017).

  • Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

  • Gugus Depan (Gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.

  • Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.

  • Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka.

  • Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka. Pem-bina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep.

  • Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru.

  • Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali.

  • Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan.

  • Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari KMD.

  • Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun.

  • Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun.

  • Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun;

  • Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).

  • Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).

  • Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).

  • Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina perindukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).

  • Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).

  • Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).

  • Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 2017).

  • Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982).

  • Intramural kegiatan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah.

  • Ekstramural kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan sekolah.


 

  1. Gerakan Literasi Sekolah


Gerakan Literasi Sekolah Merupakan upaya menyeluruh yang melibatkan semua warga sekolah (guru, peserta didik, orang tua/wali murid) dan masyarakat, sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dalam membudayakan Membaca.

Gerakan Literasi Sekolah memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015. Salah satu kegiatan di dalam gerakan tersebut adalah “kegiatan 15 menit membaca buku nonpelajaran sebelum waktu belajar dimulai”

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.

Terobosan penting ini hendaknya melibatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan. Pelibatan orang tua peserta didik dan masyarakat juga menjadi komponen penting dalam GLS.

Gerakan literasi di SLB bertujuan untuk menciptakan iklim literasi SLB, yang meliputi:

  1. Lingkungan fisik sekolah (ketersediaan fasilitas, sarana prasarana literasi);

  2. Lingkungan sosial dan afektif (dukungan dan partisipasi aktif semua warga sekolah) dalam melaksanakan kegiatan literasi SLB, dan

  3. Lingkungan akademik (adanya program literasi yang nyata dan bisa dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah).


 

Gerakan Literasi Sekolah (GLS) berisi penjelasan pelaksanaan kegiatan literasi SLB untuk untuk masing-masing kelainan:

  1. Tunanetra (A)

  2. Tunarungu (B),

  3. Tunagrahita (C),

  4. Tunadaksa (D)

  5. Autis (Q)


Implementasi literasi di SLB pada dasarnya mengembangkan kemampuan berbahasa tingkat lanjut. Proses Implementasi literasi sangat tergantung dari keberhasilan pengembangan literasi. Sebagaimana pengembangan literasi disesuaikan dengan kemampuan intelektual dan hambatan yang dialami.

 

  • Pesera didik dengan hambatan pendengaran/tunarungu


Peserta didik dengan hambatan pendengaran memiliki keterbatasan dalam memahami informasi yang bersifat auditif, sehingga semua informasi yang bersifat auditif harus divisualkan. Proses visualisasi dapat dilakukan dengan penyediaan benda asli, tiruan, gambar, tulisan, berisyarat, peragaan. Peserta didik dengan hambatan pendengaran yang tidak disertai hambatan intelektual memiliki kemampuan yang sama dengan anak normal dalam melakukan aktivitas yang sifatnya rasional selama proses aktivitas tersebut dapat diamati secara visual. Bagi peserta didik dengan hambatan pendengaran yang disertai hambatan intelektual, maka pemberian aktivitas literasi disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya. Apabila dipandang perlu, sekolah dapat menyelenggarakan

lomba literasi bagi peserta didik untuk semakin mengembangkan kemampuan literasinya.

Agar pelaksanaan literasi bagi peserta didik dengan hambatan pendengaran dapat berjalan dengan baik, ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu ketersediaan sarana dan prasana serta aktivitas pembelajaran.

 

Sarana dan prasarana

  • Benda asli/miniatur benda 3 dimensi



  • Buku-buku cerita bergambar

  • CD audio video

  • Alat bantu mendengar individu

  • Tape recorder

  • Komputer

  • Flashdisk

  • Kertas tulis

  • Papan pajangan

  • Pojok bacaan atau rak yang berisi buku buku bacaan yang menyenangkan bagi peserta didik


Beberapa contoh aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan adalah:

  • guru mengajarkan menyimak (identifikasi, membaca bibir, membaca isyarat dan membaca lambang visual lain)

  • guru mengajarkan keterampilan berbicara dengan metode maternal reflektif (MMR);

  • guru mengajarkan baca tulis;

  • guru bercerita/membacakan cerita;

  • guru memperdengarkan rekaman cerita;

  • peserta didik membaca naskah/cerita fiksi;

  • guru bercerita/menanyakan kejadian pada hari ini;

  • guru menunjukkan gambar/rekaman visual tentang suatu kejadian;

  • peserta didik membaca naskah/cerita fiksi dalam tulisan;

  • guru membimbing peserta didik mendiskusikan karakter dari tokoh cerita dengan teman sekelas;

  • peserta didik menceriterakan kembali isi cerita yang telah dibaca;

  • peserta didik dilatih untuk membuat puisi/cerita/artikel;

  • guru menugaskan peserta didik membuat ringkasan tentang isi cerita;

  • guru membimbing peserta didik mendiskusikan karakter dari tokoh cerita dengan teman sekelas;

  • peserta didik membukukan hasil karyanya;

  • peserta didik menafsirkan cerita dalam peragaan pantomin atau peragaan;

  • guru membiasakan melakukan kegiatan literasi (menyimak, berbicara, membaca, menulis) setiap hari selama 20 menit sebelum memulai pembelajaran;

  • mengikutsertakan peserta didik pada lomba lomba tingkat sekolah, kabupaten/ kota, provinsi atau nasional; dan

  • guru mengajak peserta didik secara rutin mengunjungi dan membaca buku di perpustakaan sekolah.


 

  • Peserta didik dengan hambatan intelektual/tunagrahita


Peserta didik dengan hambatan intelektual memiliki keterlambatan perkembangan dalam segala aspek kemampuan. Oleh karena itu, segala proses lieterasi harus disesuaikan dengan kemampuan intelektual atau Mental Age (MA) bukan berdasarkan usia kronologis/Chronological Age (CA). Keterbatasan dalam memahami informasi dalam segala aspek berimplikasi pada rendahnya kemampuan literasi pada anak dengan hambatan intelektual. Pelaksanaan literasi tidak diarahkan untuk mengembangkan aspek akademis berbahasa, melainkan aspek keterampilan berbahasa yang berkaitan dengan kehidupan sehari sehari Agar pelaksanaan literasi bagi peserta didik dengan hambatan intelektual dapat berjalan dengan baik, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu ketersediaan sarana dan prasana serta aktivitas pembelajaran.

Sarana dan prasarana

  • Benda asli/miniatur benda 3 dimensi

  • Buku-buku cerita bergambar

  • CD audio video

  • Tape recorder

  • Komputer/laptop

  • Flashdisk

  • Kertas tulis

  • Papan Pajangan

  • Pojok Bacaan ataunrak yang berisi buku-buku bacaan yang menyenangkan bagi peserta didik


Beberapa contoh aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan adalah:

  • guru mengajarkan menyimak;

  • guru mengajarkan keterampilan berbicara;

  • guru mengajarkan baca tulis;

  • guru bercerita/membacakan cerita;

  • guru memperdengarkan rekaman cerita;

  • pesertadidik membaca naskah/ cerita fiksi dengan bimbingan guru;

  • bermain peran/operet

  • guru membimbing peserta didik berdiskusi ringan mengenai karakter dari tokoh cerita dengan teman sekelas disesuaikan dengan tingkat hambatan intelektual; dan

  • guru mengajak peserta didik secara rutin mengunjungi dan membaca buku di perpustakaan sekolah.


 

  • Peserta didik dengan hambatan gerak/tunadaksa


Peserta didik dengan hambatan gerak terbagi dua, yaitu 1) disertai hambatan intelektual dan komunikasi; dan 2) tanpa disertai hambatan intelektual dan komunikasi. Peserta dengan hambatan gerak yang tidak disertai dengan hambatan intelektual dan komunikasi, aktivitas pengembangan literasinya tidak berbeda dengan peserta didik normal. Bagi peserta didik dengan hambatan gerak yang disertai hambatan intelektual dan komunikasi maka aktivitas literasinya sama dengan peserta didik dengan hambatan intelektual/tunagrahita. Apabila dipandang perlu, sekolah dapat menyelenggarakan lomba literasi bagi peserta  didik untuk semakin mengembangkan kemampuan literasinya.

Agar pelaksanaan literasi bagi peserta didik dengan hambatan gerak dapat berjalan dengan baik, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu ketersediaan sarana dan prasana serta aktivitas pembelajaran.

Sarana dan prasarana

  • Benda asli/miniatur benda 3 dimensi

  • Buku-buku cerita bergambar

  • CD audio video

  • Tape recorder

  • Komputer/laptop

  • Flashdisk

  • Kertas tulis

  • Papan Pajangan

  • Pojok Bacaan atau rak yang berisi buku buku bacaan yang menyenangkan bagi peserta didik


Beberapa contoh aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan adalah:

  • guru mengajarkan menyimak;

  • guru mengajarkan keterampilan berbicara;

  • guru mengajarkan baca tulis;

  • guru bercerita/membacakan cerita;

  • guru memperdengarkan rekaman cerita;

  • peserta didik membaca naskah/cerita fiksi;

  • guru bercerita/menanyakan kejadian pada hari ini;

  • guru menunjukkan gambar/rekaman visual tentang suatu kejadian;

  • peserta didik membaca naskah/cerita fiksi dalam tulisan;

  • guru membimbing peserta didik mendiskusikan karakter dari tokoh cerita dengan teman sekelas;

  • peserta didik menceriterakan kembali isi cerita yang telah dibaca;

  • peserta didik dilatih untuk membuat puisi/cerita/artikel;

  • peserta didik membukukan hasil karyanya;

  • guru menugaskan peserta didik membuat ringkasan tentang isi cerita;

  • guru membimbing peserta didik mendiskusikan karakter dari tokoh cerita dengan teman sekelas;

  • peserta didik menafsirkan cerita dalam peragaan pantomim atau peragaan;

  • guru membiasakan melakukan kegiatan literasi (menyimak, berbicara,

  • membaca, menulis) setiap hari selama 20 menit sebelum memulai


pembelajaran;

  • mengikutsertakan peserta didik pada lomba lomba tingkat sekolah,


kabupaten/kota, provinsi atau nasional; dan

  • guru mengajak peserta didik secara rutin mengunjungi dan membaca buku di perpustakaan sekolah.


 

  1. Penguatan Pendidikan Karakter


Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) memberikan pedoman kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, orangtua/wali, komite sekolah, alumni; dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah. Mereka semua adalah pelaksana PBP tersebut.

Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP)  adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.

 

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang PBP tersebut disebutkan bahwa tujuan PBP adalah:

  1. menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan;

  2. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat;

  3. menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau

  4. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.


PBP dilaksanakan sejak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau sejak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.

PBP dilaksanakan melalui kegiatan pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta kegiatan saat kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PBP dilaksanakan:

  • dalam bentuk kegiatan umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;

  • melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.


Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.

Jenis Kegiatan Penumbuhan Budi Pekerti


Jenis kegiatan PBP untuk semua jenjang pendidikan didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan yaitu jenis kegiatan yang mengandung nilai-nilai internalisasi sikap moral dan spiritual; keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa; memelihara lingkungan sekolah, yaitu melakukan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah; interaksi sosial positif antar peserta didik; interaksi social positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa; penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan; Penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait.

Cara Pelaksanaan kegiatan PBP bersifat konstekstual, yaitu disesuaikan dengan nilai-nilai muatan lokal daerah pada peserta didik sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP yang melibatkan peserta didik dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian sebagai bagian dari penumbuhan karakter kepemimpinan.

 

  1. Kompetensi/Skill Abad 21 Critical Thinking, Creative, Comunicative, Colaboration (4Cs)/Kemampuan Kritis, Kreatif, Kolaborasi, dan Komunikasi (4K)


Perkembangan dunia abad 21 ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam segala segi kehidupan, termasuk dalam proses pembelajaran. Dunia kerja menuntut perubahan kompetensi. Kemampuan berpikir kritis, memecahkan masalah, dan berkolaborasi menjadi kompetensi penting dalam memasuki kehidupan abad 21. Sekolah dituntut mampu menyiapkan peserta didik didik berkebutuhan khusus memasuki abad 21.

Pembelajaran pada abad 21 disesuaikan dengan kemajuan dan tuntutan zaman. Untuk itulah maka Kurikulum  2013 Pendidikan Khusus yang dikembangkan dituntut untuk merubah pendekatan pembelajaran yang berpusat pada guru (teacher centered learning) menjadi pendekatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student-centered learning). Hal ini sesuai dengan tuntutan dunia masa depan peserta didik yang harus memiliki kecakapan berpikir dan belajar (thinking and learning skills).

Kecakapan-kecakapan tersebut diantaranya adalah kecakapan memecahkan masalah (problem solving), berpikir kritis (critical thinking), kolaborasi, dan kecakapan berkomunikasi. Semua kecakapan ini bisa dimiliki oleh peserta didik apabila guru mampu mengembangkan rencana pembelajaran yang berisi kegiatan-kegiatan yang menantang peserta didik untuk berpikir kritis dalam memecahkan masalah. Kegiatan yang mendorong peserta didik untuk bekerja sama dan berkomunikasi harus tampak dalam setiap rencana pembelajaran yang dibuatnya.

Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik memiliki beberapa karakter yang sering di sebut sebagai 4C.

  1. Communication


Pada karakter ini, peserta didik dituntut untuk memahami, mengelola, dan menciptakan komunikasi yang efektif dalam berbagai bentuk dan isi secara lisan, tulisan, dan multimedia. Peserta didik diberikan kesempatan menggunakan kemampuannya untuk mengutarakan ide-idenya, baik itu pada saat berdiskusi dengan teman-temannya maupun ketika menyelesaikan masalah dari  pendidiknya.

  1. Collaboration


Pada karakter ini, peserta didik menunjukkan kemampuannya dalam kerjasama berkelompok dan kepemimpinan, beradaptasi dalam berbagai peran dan tanggungjawab, bekerja secara produktif dengan yang lain, menempatkan empati pada tempatnya, menghormati perspektif berbeda. Peserta didik juga menjalankan tanggungjawab pribadi dan fleksibitas secara pribadi, pada tempat kerja, dan hubungan masyarakat, menetapkan dan mencapai standar dan tujuan yang tinggi untuk diri sendiri dan orang lain, memaklumi kerancuan.

  1. Critical Thinking and Problem Solving


Pada karakter ini, peserta didik berusaha untuk memberikan penalaran yang masuk akal dalam memahami dan membuat pilihan yang rumit, memahami interkoneksi antara sistem. Peserta didik juga menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk berusaha menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan mandiri, peserta didik juga memiliki kemampuan untuk menyusun dan mengungkapkan, menganalisa, dan menyelesaikan masalah.

  1. Creativity and Innovation


Pada karakter ini, peserta didik memiliki kemampuan untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menyampaikan gagasan-gagasan baru kepada yang lain, bersikap terbuka dan responsif terhadap perspektif baru dan berbeda.

 

  1. Higher Order Thinking Skill (HOTS)


Didefinisikan didalamnya termasuk berpikir kritis, logis,reflektif, metakognisi dan kreatif (King, 2011). Semua keterampilan tersebut aktif ketika seseorang berhadapan dengan masalah yang tidak biasa,  ketidakpastian, pertanyaan dan pilihan.

Penerapan yang sukses dari keterampilan ini terdapat dalam penjelasan, keputusan, penampilan,dan produk yang valid sesuai dengan konteks dari pengetahuan dan pengalaman yang ada serta lanjutan perkembangan keterampilan ini atau keterampilan intelektual lainnya.

 

  1. Pengaturan Beban Belajar



  1. Beban Belajar Sistem Paket


Beban belajar diatur dalam Sistem Paket

Beban belajar SDLB dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.

  1. Beban Belajar Tambahan


SDLB SLB Negeri 2 Kabupaten Indramayu menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan dan/atau daerah, atas beban pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang menetapkannya.

 

  1. Beban Kerja Sebagai Pendidik


Beban kerja pendidik tercantum dalam SK pembagian tugas mengajar sesuai dengan jenjang kelas dan satuan pendidikan. Adapun pembagian tugas mengajar semester 1 tahun ajaran 2018-2019 adalah sebagai berikut :







































































































































































NoNama

NIP
Gol.

Ruang
Tugas MengajarSatuan PendidikanJumlah Jam PelajaranTugas Tambahan
1Dedi Mulyana, S.Pd

NIP. 195910061984031004
IV/bManajerialSLB24Kepala Sekolah
2Dra. Lilis Suwarhaeni

NIP. 19660325 199403 2 006
IV/bGuru Kelas 8/C1SMPLB40GPK

Sekolah Inklusif
3Dra. Romlah

NIP. 19661213 200801 2 006
III/dGuru Kelas 4/D1SDLB38GPK

Sekolah Inklusif
4Dra. Ropiah

NIP. 19660421 200801 2 005
III/dGuru Kelas 1/C1SDLB34GPK

Sekolah Inklusif
5Hermawan Dwi K.,S.Pd

NIP. 19660430 200501 1 001
III/dGuru Kelas 5/C1SDLB38GPK

Sekolah Inklusif
6Hindun Zuwariah,S.Pd

NIP. 19700703 200801 2 006
III/cGuru Kelas 4/C1SDLB38GPK

Sekolah Inklusif
7Wiwin Rohaeni,S.Pd

NIP. 19721130 200501 2 008
III/cGuru Kelas 7/C1SMPLB40GPK

Sekolah Inklusif
8Mulyani,S.Pd.M.Pd

NIP. 19700531 200801 1 002
III/bGuru Kelas 8/ASMPLB40GPK

Sekolah Inklusif
9Istirocha,S.Pd.I-Guru Kelas 11/C1SMALB42GPK

Sekolah Inklusif
10Nunung Nuraeni,S.Pd

 
-Guru Kelas 6/C1SDLB

 
38GPK

Sekolah Inklusif
11Rahmi Andila,S.Pd

 
-Guru Kelas 12/CSMALB46GPK

Sekolah Inklusif
12Rita Muharani, S.Pd-Guru Kelas 5/CSDLB38GPK

Sekolah Inklusif
13Tya Nur Dwi Ratnasari,S.Pd-Guru Kelas 3/C1SDLB34GPK

Sekolah Inklusif
14Liska Saktiyani, S.Pd-Guru Kelas 10/BSMALB42GPK

Sekolah Inklusif
15Daim,S.Kom.I

 
-Guru Kelas

7/C
SMPLB38GPK

Sekolah Inklusif
16Anggi Surya Darma,S.Pd-Guru Olah RagaSLB24GPK

Sekolah Inklusif
17Wildan Akbar R.R,S.Pd-Guru Olah RagaSLB24GPK

Sekolah Inklusif

 

*) Pembagian tugas mengajar berlanjut ke semester 2 jika tidak mengalami perubahan karena sesuatu hal seperti mutasi guru, cuti guru dan lain sebagainya.

 

  1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)


Ketuntasan Belajar setiap mata pelajaran disesuaaikan dengan kompleksitas esensial, intaq siswa dan daya dukung pendidikan (pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana dan biaya).  Adapun Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai berikut :

  1. KKM Kurikulum 2013 SDLB Tunarungu dan Tunagrahita


Nilai KKM untuk setiap mata pelajaran berdasarkan dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan, sebagai berikut:












































































































































































































































































































MATA PELAJARANNILAI KKM
KELOMPOK AIIIIIIIVVVI
SPKSPKSPKSPKSPKSPK
1Pendidikan Agama dan Budi PekertiB7070B7070B7070B7070B7070B7070
2Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanB7070B7070B7070B7070B7070B7070
3Bahasa IndonesiaB7070B7070B7070B7070B7070B7070
4MatematikaB7070B7070B7070B7070B7070B7070
5Ilmu Pengetahuan Alam---------B7070B7070B7070
6Ilmu Pengetahuan Sosial---------B7070B7070B7070
KELPOMPOK B                  
1Seni Budaya dan PrakaryaB7070B7070B7070B7070B7070B7070
2Pendidikan Jasmani Olahraga dan KesehatanB7070B7070B7070B7070B7070B7070
3Muatan Lokal:

Bahasa Cirebon/Indramayu
B7070B7070B7070B7070B7070B7070
KELOMPOK C                  
1Program Kebutuhan Khusus (PKPBI/PD)B7070B7070B7070B7070B7070B7070

 

 

 

 

  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan



  1. Pengertian


Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.

 

  1. Tujuan

    1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.

    2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.

    3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.

    4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.



  2. Acuan Penilaian

  3. Penilaian menggunakan Acuan Kriteria yang merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. Skor yang diperoleh dari hasil suatu penilaian baik yang formatif maupun sumatif seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan skor peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.

  4. Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik secara individual, kelompok, maupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat diberi program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.

  5. Acuan Kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan capaian optimum untuk keterampilan


 

  1. Skala Penilaian

  2. Penilaian Kurikulum 2013 menggunakan skala skor 0-100. Dalam melakukan penskoran terhadap pekerjaan peserta didik. Untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian sekolah). Angka dalam raport sudah dilakukan pembulatan ke bilangan puluhan ( tidak ada angka dibelakang koma)

  3. Penilaian kompetensi hasil belajar mencakup komptensi sikap, pengetahuan dan ketrampilan.

  4. Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). NIlai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimum ( nilai tertinggi yang dicapai)

  5. Untuk masing-masing ranah (sikap, pengetahuan dan keterampilan) digunakan penyekoran dan pemberian predikat yang berbeda sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.


 

Konversi Skor, Predikat Aspek


























SIKAP
ModusPredikat
100SB (sangat Baik)
75B (baik)
50C (cukup)
25K (kurang)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rentang Nilai Rerata, Rentang Capaian Optimum dan Huruf

Aspek Pengetahuan dan Keterampilan














































































PengetahuanKeterampilanKeterangan untuk deskripsi
Skor RerataHurufCapaian OptimumHuruf
96 – 100A96 – 100ASangat baik
88 – 95A-88 – 95A-
80 – 87B+80 – 87B+Baik
71 – 79B71 – 79B
63 – 70B-63 – 70B-Cukup
55 – 62C+55 – 62C+Kurang
46 – 54C46 – 54C
38 – 46C-38 – 46C-
30 – 37D+30 – 37D+
0 – 29D25 – 29D

 

 

  1. Kenaikan Kelas dan Kelulusan



  1. Kenaikan Kelas


Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.

 

  1. Kelulusan SDLB


Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

  • lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

  • lulus Ujian Nasional.


Kelulusan dilaksanakan setelah siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas I s.d. VI untuk satuan pendidikan SDLB.

Ketentuan kelulusan siswa  SDLB SLB Negeri 2 Indramayu – Kabupaten Indramayu:

  1. Siswa telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kritreria ketuntasan minimal (KKM) pada semua indikator, kompetensi dasar (KD), standar kompetensi (SK) pada semua mata mata pelajaran hasil belajar.

  2. Presentasi kehadiran minimal 75 %.

  3. Lulus Ujian Sekolah.

  4. Lulus Ujian Akhir Sekolah Berbasis Nasional untuk siswa SDLB jurusan Tunanetra, Tunarungu dan Tunadaksa


Untuk Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus satuan pendidikan SDLB sebagai berikut:

  • Ketuntasan hasil belajar ditetapkan dalam bentuk deskripsi berdasarkan pada modus (untuk sikap), skor rerata (untuk pengetahuan) dan capaian optimum (untuk keterampilan).

  • Rapor berisi laporan capaian hasil belajar dalam bentuk deskripsi

  • Menggunakan prinsip kenaikan kelas otomatis (Pasal 12 ayat (2)


Tidak ada Ujian Nasional (PP No.32 Tahun 2013)

  1. Kalender Pendidikan


Kalender diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Kalender pendidikan Satuan Pendidikan SDLB pada SLB Negeri 2 Indramayu disusun dengan berpedoman kepada kalender pendidikan nasional yang disesuaikan dengan program sekolah.

Adapun perinciannya sebagai berikut :





























































































































 

 

SMT
 

 

Bulan
Jumlah Hari 

 

Keterangan Tgl
Tidak efektif dan efektifTidak

Efektif
Efektif
 

 

 

I
Juli16214·       9-14 Penyusunan KTSP

·       16 hari pertama masuk sekolah

·       16-18 Masa Orientasi Peserta Didik Baru

·       16-18 Kegiatan Perkemahan Pramuka

·       19-20 Masa Orientasi Kepanramuka

·       19-21 Kegiatan FLS2N
Agustus31625·       14-16 Agustus Kegiatan Raimuna

·       17 Agustus libur Hari Proklamasi RI

·       22 Agustus libur hari raya Idul Adha 1439 H
September30624·       12 September Penyembelihan hewan Qurban

·       24-19 September perkiraan UTS
Oktober31427·       13 kunjungan Ke Pameran Pembangunan Indramayu dan rumah Ibadah

·       20 pengenalan lingkungan ( watter boom )

·       27 Kegiatan Study Tour
November30525·       20 Maulid Nabi Muhammad SAW

·       26 Nov – 8 Desember Prakiraan PAS
Desember31525·       14 Desember titi mangsa dan pembagian raport

·       14/15 Pembagian Raport

·       25 Libur Hari Natal

·       16-31 Desember 2018 libur Semester I
Jumlah16928141
 

 

 

II
Januari31526·       1 Libur tahun baru masehi

·       2 Januari hari pertama masuk sekolah
Februari28523·       5 Pebruari Libur Hari Raya Imlek
Maret31625·       11-16 Maret Perkiraan UTS

·       7 Maret libur Hari Raya Nyepi
April30723·       3 April Libur Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

·       17 Pilpres/Pileg 2019

·       19 libur wafat isa al-masih
Mei31922·       6-8 Mei Libur awal ramadhan 1440 H

·       9-11 Kegiatan penumbuhan budi pekerti

·       13-25 Perkiraan PAT pelajaran

·       19 Mei Libur Hari Raya Waisak
Juni301317·       1 Juni libur hari lahir Pancasila

·       2-16 Libur hari Raya Idul Fitri 1440 H

·       21 tanggal penetapan raport smt 2

·       21/22 pembagian raport smt 2

·       24 Juni – 14 Juli  libur Akhir Tahun Pelajaran 2018-2019
Juli
Jumlah18145136

 

 

  1. Permulaan Tahun Ajaran


Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


Menjelang tahun ajaran baru, setiap sekolah mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun kebanyakan orang lebih mengenalnya dengan nama Penerimaan Siswa Baru atau yang disingkat (PSB). PPDB dan PSB memiliki makna yang sama. Salah satu tujuan Penerimaan Siswa Baru (PSB) ini adalah memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Misalnya melanjutkan pendidikan dari jenjang SD ke jenjang SMP. Penerimaan Siswa Baru (PSB) terbagi menjadi PSB Offline dan PSB Online.

PSB Offline artinya penerimaan siswa baru dilakukan secara langsung di Sekolah. Proses penerimaan siswa baru mulai dari pendaftaran, seleksi, dan pengumuman dilakukan di Sekolah. sedangkan PSB Online artinya penerimaan siswa baru dilakukan secara online mulai dari pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan melalui situs resmi masing-masing sekolah atau masing-masing wilayah kota / kabupaten seperti PPDB Online.

Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang dilakukan secara offline, biasanya untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SLB. Calon siswa baru ditemani oleh orang tuanya datang ke Sekolah untuk melakukan pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. Jangan lupa untuk memperhatikan jadwal pendaftaran agar tidak terjadi keterlambatan dalam mendaftar. Setelah mendaftar, nantinya calon siswa baru bisa melihat pengumuman hasil kelulusan di Sekolah tersebut.

Untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) jenjang SD, selain penerimaan siswa barunya menggunakan siswa offline, ada juga penerimaan siswa baru jenjang SD yang telah dilakukan secara online, misalnya di Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Kota Makassar, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sampang dan daerah lainnya. Penerimaan siswa barunya dilakukan melalui situs PPDB Online kota / kabupaten tersebut.

Sedangkan Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang dilakukan secara online, umumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Proses pendaftaran, seleksi, dan pengumuman bisa dilakukan atau di akses melalui situs PPDB Online kota / kabupaten masing-masing wilayah. Pengisian formulir pendaftaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja sesuai jadwal pelaksanaan. Namun Calon siswa baru tetap harus datang ke Sekolah untuk melakukan verifikasi pendaftaran online dan menyerahkan berkas persyaratan lainnya.

Untuk SLB Negeri 2 Indramayu belum melaksanakan PPDB secara online, PPDB masih secara offline yakni penerimaan siswa baru dilakukan secara langsung di Sekolah

 

  1. Pengenalan Lingkungan


 












































No.TujuanKegiatan
WajibPilihan
1.

 
Mengenali potensi diri siswa baru1. Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;

2. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua).
1. Diskusi konseling.

2. Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.

3. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.

 
2.

 
Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah1. Kegiatan pengenalan warga sekolah;

2. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;

3. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;

4. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.

 
1. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.

2. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.

3. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.

4. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.

5. Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.

6. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.

7. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait
3Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru1. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;

2. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
1. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).

2. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.

3. Kegiatan pengenalan kewirausahaan.

4. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
4Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya1. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;

2. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif
1. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.

2. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok
5Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.1. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;

2. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;

3. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif
1. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.

2. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.

3. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.

4. Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.

5. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.

6. Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.

7. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas

 

  1. Pengaturan Waktu Efektif


SEMESTER I

Tahun Pelajaran                    : 2018/2019

Banyak Minggu                    :

 



























































NoNama BulanBanyak MingguMinggu Tdk EfektifMingg Efektif
1Juli422
2Agustus505
3September413
4Oktober505
5Nopember404
6Desember440
 Jumlah26719

 

Banyaknya Minggu Tidak Efektif

  1. Libur Sekolah = 26 minggu

  2. Minggu Tidak Efektif/Libur             =   7 minggu


Jumlah Minggu Efektif                       = 19 minggu

Banyaknya minggu efektif dan jumlah jam tatapmuka (KBM)

  1. Jumlah Minggu Efektif =     19       minggu

  2. Penilaian Akhir Semester (PAS) =      2       minggu

  3. Minggu efektif tatap muka (KBM) =     26       minggu

  4. Jam pelajaran tiap minggu =     34       jam

  5. Jam efektif tatap muka (KBM) =   884       jam


SEMESTER II

Tahun Pelajaran                    :      2018/2019

Banyak Minggu





























































NoNama BulanBanyak MingguMinggu Tdk EfektifMingg Efektif
1Januari505
2Februari404
3Maret413
4April422
5Mei532
6Juni440
 Jumlah261016

 

Banyaknya Minggu Tidak Efektif

  1. Banyak Minggu                         = 26 minggu

  2. Minggu Tidak Efektif/Libur             = 10 minggu


Jumlah Minggu Efektif                       = 16 minggu

 

Banyaknya minggu efektif dan jumlah jam tatapmuka (KBM)

  1. Jumlah Minggu Efektif =   26 minggu

  2. Penilaian Akhir Tahun (PAT) =     2 minggu

  3. Minggu efektif tatap muka (KBM) =   16 minggu

  4. Jam pelajaran tiap minggu =   34 jam

  5. Jam efektif tatap muka (KBM)/semeter = 544 jam


 

 

 

  1. Pengaturan Waktu Libur








































































NoBulanJumlah Hari Libur
1Juli0
2Agustus6
3September6
4Oktober4
5Nopember5
6Desember18
7Januari5
8Februari5
9Maret6
10April6
11Mei9
12Juni13

 

  1. Kegiatan Khusus Sekolah



















































































NoUraianBulanWaktu
1Juli
2Penyembelihan Hewan QurbanAgustus23 Agustus
3September
4·         Kunjungan Ke Pameran Pembangunan Indramayu dan rumah Ibadah

·         Pengenalan Lingkungan
Oktober13 Oktober

 

 

27 Oktober
5Nopember
6Desember
7Januari
8Februari
9Maret
10Peringatan Isro’ Mi’rajApril6 April
11Mei
12Juni

 

  1. Libur Khusus Sekolah




















































































NoUraianBulanWaktu
1Juli
2Agustus
3September
4Oktober
5UAS Semester 1Nopember26 Nov-31 Des

 
6Desember
7Januari
8Februari
9Maret
10April
11UKK dan UAS semester 2Mei13-25 Mei
12Juni

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikianlah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan SDLB SLB Negeri 2 Indramayu Tahun Pelajaran 2018/2019.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDLB yang terdapat di dalam kurikulum SLB Negeri 2 Indramayu ini adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Pada dokumen dua selanjutnya dilampirkan Silabus yaitu  rencana pelaksanaan pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Untuk melengkapi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SDLB di SLB Negeri 2 Indramayu tahun pelajaran 2018/2019 ini pada dokumen tiga dilampirkan juga surat keputusan Kepala Sekolah mengenai pembagian tugas kepada para guru di dalam menyelenggarakan tugas pengajaran serta bimbingan. Serta penugasan guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah Bidang Kurikulum, Bidang Peserta Didik, Bidang Hubungan Masyarakat, dan Bidang Sarana Prasarana.

Demikianlah Kurikulum ini disusun sebagai rencana untuk mencapai tujuan pembelajaran pada tahun 2018/2019.

 

 

 

 

LAMPIRAN

  1. Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

  2. Kalender Pendidikan Sekolah

  3. Validasi Pengawas Sekolah PLB/PK


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT KETERANGAN VALIDASI KTSP

 

Yang bertanda tangan di bawah ini Pengawas Sekolah PLB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat , menerangkan dengan sesungguhnya bahwa Kurikulum SDLB  Tahun Pelajaran 2018/2019 SLB Negeri 2 Kabupaten Indramayu  telah  divalidasi  pada Hari Jum’at, Tanggal 20 Juli 2018 Kurikulum tersebut dinyatakan layak untuk digunakan pada Tahun Pelajaran 2018/2019.

Demikian surat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Bandung , 20 Juli 2018

Pengawas Sekolah PLB

Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat

 

 

 

 

 

Hj. Ati Rosnawati, S.Pd, M.Si

NIP. 19620420 198512 2 003

 
Share this post :

1 komentar:

  1. Acheter Misoprostol Sur Internet cialis 20mg price at walmart Amoxicillin For Bladder Infection In Dogs Buy Viagra India Acquisto Viagra Legale

    BalasHapus

Popular Post

SELAYANG PANDANG

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt, atas segala limpahan Rahmat, Taufiq, Hidayah, serta Inayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam dunia pendidikan. Dalam era global seperti sekarang ini, kecepatan memperoleh informasi akan menjadi modal utama dalam rangka menentukan langkah kedepan. Untuk mewujudkan hal itu, telah kami mempublikasikan web SLB Negeri 2 Indramayu dengan harapan bisa lebih komunikatif dan lebih bisa memenuhi kebutuhan informasi tentang sekolah kami. Semoga dengan dipublishnya Web kami terbaru SLB Negeri 2 Indramayu ini bisa menjawab semua kebutuhan masyarakat tentang kondisi sekolah kami dan masyarakat bisa memanfaatkan konten yang ada sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan kami. Kami menyadari bahwa semua ini masih perlu penyempurnaan, untuk itu kami tetap menunggu saran dan kritik membangun dari masyarakat / stakeholder agar sekolah yang kita cintai ini menjadi sekolah yang benar-benar berkualitas. Smoga, amiin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
 
Copyright © 2015. SLB NEGERI 2 INDRAMAYU - All Rights Reserved