SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI 2
INDRAMAYU
Nomor : /SK-SLBN
2 IMY/I/2017
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH
KEPALA SLB NEGERI 2 INDRAMAYU
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka memberikan arah/rambu-rambu pengelolaan
Sekolah, khususnya dalam bidang akademik maka
perlu ditetapkan Peraturan Akademik.
b. bahwa untuk penetapan Peraturan
Akademik perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Perendiknas Nomor 20 tahun 2007
tentang Standar Penilaian;
6. Peremndiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang Standar Proses
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil rapat Guru dan Kepala Sekolah Tanggal 26 Agustus 2014
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN AKADEMIK SLB NEGERI 2
INDRAMAYU
|
BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1.
Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran
sesuai dengan jadual pelajaran yang telah ditetapkan.
2.
Setiap peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit
sebelum pembelajaran dimulai.
3.
Apabila berhalangan hadir, peserta didik wajib
memberitahukan alasan kehadiran kepada fihak Sekolah.
4.
Peserta didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih
dari 2 (dua) hari, harus menggunakan surat keterangan dokter.
5.
Peserta didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam
buku absensi peserta didik akan diberi kode A (alpa), dan apabila
ketidakhadirnya lebih dari 50 % peserta didik tersebut tidak boleh mengikuti
pembelajaran dan mengarjakan tugas-tugas dari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti
proses penilaian dan ulangan yang diselenggarakan oleh pendidik, sekolah dan
pemerintah.
Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1) Ulangan Harian
(2) Ulangan Tengah Semester
(3) Ulangan Akhir Semester
(4) Ulangan Kenaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan
Harian sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalah kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Pasal 5
Ulangan Tengah Semester sebagaimana tersebut dalam pasal
2 ayat 2, adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Pasal 6
Ulangan
Akhir Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Pasal 7
Ulangan
Kenaikan Kelas sebagaimana tersebut
dalam pasal 2 ayat 4, adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan
pendidikan yang menggunakan Indikator paket.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
BAB III
Remidial
Pasal 8
1.
Peserta didik yang mengikuti
ulangan harian sebagaimana tersebut dalam pasal 4 (empat), yang mendapatkan
nilai dibawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial
sampai mendapatkan nilai minimal KKM.
2.
Bentuk dan jenis kegiatan remidial
dierncanakan dan dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan adalah Ujian Sekolah bagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI
(enam), IX (Sembilan), XII (Dua Belas) dan telah memenuhi persyaratan mengikuti
ujian
Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan
penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang
dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Sekolah Luar Biasa Negeri 2
Indramayu yang diputuskan melalui rapat Kepala Sekolah dan Guru dan ditetapkan
melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh Sekolah dan pemerintah
meliputi:
(1) Ujian Sekolah kelas VI untuk Jenis Kelainan
C,C1,D1 dan Autis
(2) Ujian Sekolah kelas IX untuk Jenis
Kelainan C,C1,D1 dan Autis
(3) Ujian Sekolah kelas XII untuk Jenis
Kelainan C,C1,D1 dan Autis
(4) Ujian Sekolah dan Ujian Nasional kelas
VI untuk Jenis Kelainan A,B dan D
(5) Ujian Sekolah dan Ujian Nasional kelas
IX untuk Jenis Kelainan A,B dan D
(6) Ujian Sekolah dan Ujian Nasional kelas
XII untuk Jenis Kelainan A,B dan D
Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat 1-6, naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan
oleh Sekolah untuk Ujian Sekolah dan diterbitkan oleh Pemerintah untuk Ujian
Nasional.
Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat
1-6, tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan
oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).
BAB V
Kenaikan
Kelas
Pasal
14
1.
Kenaikan
kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran.
2.
Kriteria
Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada dua semester di setiap kelas.
b.
Nilai yang
di bawah Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.
Rata-rata
nilai kepribadian BAIK
BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari
Sekolah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan
c. lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKL
yang ditentukan
2.
Nilai baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah
nilai afektif dari kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.
Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusan
rapat Guru dan Kepala Sekolah.
BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.
Setiap peserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama
dalam hal penggunaan fasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2.
Fasilitas belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
adalah
a.
Perpustakaan
b.
Buku Pelajaran
c.
Buku Referensi
d.
Buku Perpustakaan
3.
Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana
dimaksud ayat 2, berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.
Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana
dimaksud ayat 2 item a, b, dan c dan dibawa pulang, berkewajiban mengisi buku
pinjaman.
5.
Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar
sebagaimana dimaksud ayat 2, diatur dalam tata tertib perpustakaan.
BAB VIII
Layanan
Konsultasi
Pasal 17
1.
Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi
dari guru kelas dan guru mapel.
2.
Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi
bidang:
a.
Akademik
b.
Bimbingan dan Konseling
3.
Lanyanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat
dilaksanakan oleh peserta didik maupun orangtua/wali peserta didik
4.
layanan konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 item b, meliputi:
a.
Bimbingan belajar
b.
Bimbingan pribadi
c.
Bimbingan sosial
5.
Catatan hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1
dapat dituangkan dalam buku penghubung.
BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1. Agar peraturan ini dapat diketahui oleh
warga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2. Biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Sekolah.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan.
Ditetapkan di
Tanggal
|
:
:
|
Indramayu
9 Januari 2017
|
Kepala
SLB Negeri 2 Indramayu
Dedi Mulyana, S.Pd.
NIP
. 19591006 198403 1 004
Posting Komentar