Pada tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang di cetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) pada Tahun 1992 melalui resolusi 47/3. Hal ini merupakan upaya dukungan terhadap pemenuhan Hak dan kebutuhan bagi setiap Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut serta dalam mengimplementasikan pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang Disabilitas yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Anak berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas perlu mendapatkan kemudahan (aksesibilitas) untuk mewujudkan kesamaan, kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya. Penyandang disabilitas mampu berperan dalam lingkungan sosial dan memiliki kemandirian dalam mewujudkan kesejahteraan dirinya, maka dibutuhkan aksesibilitas, kesamaan dan kesempatan yang sama dalam segala bidang kehidupan dan penghidupan.
SLB Negeri 2 Indramayu sebagai salah satu lembaga layanan Pendidikan Khusus bagi Anak berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas di Kabupaten Indramayu memiliki peran strategis dalam rangka pelaksanaan pemenuhan Hak dalam bidang Pendidikan bagi Anak berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas, untuk itu masyarakat Kab. Indramayu perlu di dorong untuk memberikan informasi seluasluasnya kepada Peyandang Disabilitas/Anak Bekebutuhan Khusus yang belum bersekolah untuk mendapat hak pendidikannya dengan bersekolah. Melalui momentum Hari Disabilitas Internasional tahun 2023, SLBN 2 Indramayu melaksanakan Karnaval Peringatan HDI tingkat sekolah yang bekolaborasi dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang dikemas dalam kegiatan Karnaval Pesta Baju Tradisonal Nusantara.
Posting Komentar