Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang digunakan oleh anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 serta belum menikah untuk menikmati beragam fasilitas negara. Sebagai seorang WNI, Pemerintah mewajibkan orang tua untuk memiliki KIA bagi anak-anaknya. Hal itu sekaligus juga untuk mendorong kemandirian anak melalui KIA.
Kartu Identitas Anak memiliki beragam manfaat yang
nantinya digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah, pendaftaran
rekening bank hingga syarat untuk mendapatkan bantuan sosial seperti salah
satunya di Jakarta.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Cara pengurusan KIA cukup mudah, yaitu dengan mendatangi langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
Bisa juga sekolah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk
pembuatan KIA dengan mendatangkan petugas ke sekolah, seperti yang dilakukan
oleh SLB Negeri 2 Indramayu. SLB Negeri 2 Indramayu hari ini (22/03/22) sedang
melaksanakan kegiatan pembuatan KIA bagi peserta didik yang belum memiliki KIA.
Kegiatan ini sangat disambut baik oleh peserta didik, orang
tua dan wali murid SLB Negeri 2 Indramayu. Hal ini adalah salah satu bentuk perhatian
sekolah kepada peserta didik, mudah-mudahan bisa berguna dan bermanfaat.
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Berikut ini beragam manfaat yang akan didapat jika
mempunyai KIA:
- Syarat akses sarana umum.
- Mencegah perdagangan anak.
- Bukti identifikasi diri
- Syarat mendaftar BPJS Kesehatan.
- Mempermudahkan dapat pelayanan publik, seperti kesehatan,
pendidikan, imigrasi, perbankan, asuransi, dan transportasi
Adapun syarat membuat KIA untuk anak usia 0 sampai
5 tahun:
1. Cukup didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat.
2. Bawalah Kartu Keluarga (KK) orang tua.
3. KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta
kelahiran
Sedangkan syarat membuat KIA bagi anak 5 sampai 17
tahun ialah:
1. Urus ke dinas Dukcapil setempat.
2. Membawa foto anak ukuran 2x3.
3. Dilengkapi dengan KTP dan KK orang tua.
Posting Komentar