Selamat Datang Sahabat Luar Biasa

Kegiatan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di SLBN 2 Indramayu

 Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang digunakan oleh anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 serta belum menikah untuk menikmati beragam fasilitas negara. Sebagai seorang WNI, Pemerintah mewajibkan orang tua untuk memiliki KIA bagi anak-anaknya. Hal itu sekaligus juga untuk mendorong kemandirian anak melalui KIA.

Kartu Identitas Anak memiliki beragam manfaat yang nantinya digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah, pendaftaran rekening bank hingga syarat untuk mendapatkan bantuan sosial seperti salah satunya di Jakarta.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Cara pengurusan KIA cukup mudah, yaitu dengan mendatangi langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.

Bisa juga sekolah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk pembuatan KIA dengan mendatangkan petugas ke sekolah, seperti yang dilakukan oleh SLB Negeri 2 Indramayu. SLB Negeri 2 Indramayu hari ini (22/03/22) sedang melaksanakan kegiatan pembuatan KIA bagi peserta didik yang belum memiliki KIA.

Kegiatan ini sangat disambut baik oleh peserta didik, orang tua dan wali murid SLB Negeri 2 Indramayu. Hal ini adalah salah satu bentuk perhatian sekolah kepada peserta didik, mudah-mudahan bisa berguna dan bermanfaat.

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Berikut ini beragam manfaat yang akan didapat jika mempunyai KIA:

- Syarat akses sarana umum.

- Mencegah perdagangan anak.

- Bukti identifikasi diri

- Syarat mendaftar BPJS Kesehatan.

- Mempermudahkan dapat pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, asuransi, dan transportasi

Adapun syarat membuat KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun:

1. Cukup didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat.

2. Bawalah Kartu Keluarga (KK) orang tua.

3. KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran

Sedangkan syarat membuat KIA bagi anak 5 sampai 17 tahun ialah:

1. Urus ke dinas Dukcapil setempat.

2. Membawa foto anak ukuran 2x3.

3. Dilengkapi dengan KTP dan KK orang tua.






 

Share this post :

Posting Komentar

Popular Post

SELAYANG PANDANG

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt, atas segala limpahan Rahmat, Taufiq, Hidayah, serta Inayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam dunia pendidikan. Dalam era global seperti sekarang ini, kecepatan memperoleh informasi akan menjadi modal utama dalam rangka menentukan langkah kedepan. Untuk mewujudkan hal itu, telah kami mempublikasikan web SLB Negeri 2 Indramayu dengan harapan bisa lebih komunikatif dan lebih bisa memenuhi kebutuhan informasi tentang sekolah kami. Semoga dengan dipublishnya Web kami terbaru SLB Negeri 2 Indramayu ini bisa menjawab semua kebutuhan masyarakat tentang kondisi sekolah kami dan masyarakat bisa memanfaatkan konten yang ada sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan kami. Kami menyadari bahwa semua ini masih perlu penyempurnaan, untuk itu kami tetap menunggu saran dan kritik membangun dari masyarakat / stakeholder agar sekolah yang kita cintai ini menjadi sekolah yang benar-benar berkualitas. Smoga, amiin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
 
Copyright © 2015. SLB NEGERI 2 INDRAMAYU - All Rights Reserved